Hakim Vonis Bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang atas Tragedi Kanjuruhan 135 Tewas

Edi Purwanto, Lukman Hakim
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Hakim memvonis bebas Bambang Sidik Achmadi karena tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network