JAKARTA, iNewsMadiun.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STS) diduga menerima uang suap total Rp5 miliar. Uang suap berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. “Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sahat Simanjuntak sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat. Dana hibah tersebut disistribusikan lewat kelompok masyarakat (Pokmas) guna kebutuhan proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Provinsi Jatim. Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim menawarkan untuk membantu dan memperlancar pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.
Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sahat bersama-sama Abdul Hamid yakni, sejumlah Rp40 miliar untuk 2021 dan Rp40 miliar untuk 2022. Karena berhasil, Abdul Hamid kemudian meminta bantuan kembali kepada Sahat untuk alokasi dana hibah 2023 dan 2024. \
"Tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," imbuhnya. Sahat telah menerima lebih dulu uang muka Rp1 miliar dari Abdul Hamid melalui perantaraan Rusdi dan Ilham Wahyudi. Uang Rp1 miliar tersebut kemudian berhasil diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 14 Desember 2022."Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022)," ujar Johanis.
KPK menduga Sahat telah menerima total Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut. KPK bakal menyelidiki dan menelusuri lebih jauh ihwal uang yang diterima maupun digunakan Sahat Simanjuntak. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Hamid dan Eeng yang merupakan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada bagian lain, Sahat Simanjuntak mengakui kesalahannya terkait penerimaan suap alokasi dana hibah di Jatim tersebut. Atas perbuatannya, politikus Golkar tersebut meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya, warga Jawa Timur dan keluarga.
"Pertama saya salah, saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), dini hari. Sahat pasrah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Tapi, dalam kesempatan itu, Sahat meminta doa agar proses hukumnya di KPK bisa berjalan dengan lancar. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Sumber https://nasional.sindonews.com/read/970603/13/sahat-tua-simanjuntak-diduga-terima-suap-rp5-miliar-terkait-dana-hibah-1671135173?showpage=all
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait