JAKARTA, iNewsMadiun.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga menyalahi standar dan persyaratan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait