Dalam pasal 11, pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial serta keadaan darurat.
Penyaluran CPP juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait