"Dia mengaku menitipkan barang untuk keponakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu," kata Kepala Keamanan Lapas Pemuda Madiun, Sastra Irawan, Rabu (12/10/2022).
Atas temuan itu, petugas keamanan lapas menyerahkan Hariyanti ke Satnarkoba Polres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Saiful Anwar akan dikenakan hukuman disiplin.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait