Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Wanita Hamil 7 Bulan Dijebloskan Penjara, Begini Alasan Polisi

Sigit Dzakawan Pamungkas
Dua wanita cantik di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjadi mucikari prostitusi online. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan Pamungkas

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsMadiun.id - Dua wanita cantik ini mengalami beda nasib dengan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Meski sama-sama berstatus tersangka, dua wanita ini tetap dijebloskan tahanan. Sementara istri Irjen Ferdy Sambo menjalani tahanan rumah karena alasan kemanusiaan. Siapa kedua wanita cantik itu? Wanita cantik yang sedang hamil tujuh bulan, dan seorang ibu muda yang memiliki anak balita tersebut adalah tersangka kasus mucikari prostitusi online.

Dua wanita cantik yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke tersebut, diketahui berinisial ISP dan WS. Keduanya nekat menjalankan bisnis prostitusi online. Saat ditangkap ISP sedang hamil tujuh bulan, dan WS masih memiliki anak balita. Kedua wanita cantik pelaku bisnis prostitusi online ini ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pangkalan Bun.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online, dengan cara menawarkan perempuan untuk dijadikan teman kencan pada pria hidung belang. "Penangkapan ini berawal saat WS dihubungi oleh seseorang yang minta dicarikan perempuan, untuk menjadi teman kencan. Setelah mengirimkan beberapa foto pada pelanggan, akhirnya dipilih salah satu perempuan tersebut. WS kemudian menghubungi ISP, untuk menghubungi korban yaitu perempuan yang dipesan oleh pelangga," terang Bayu.

Awalnya saat dihubungi ISP, korban yaitu seorang perempuan dengan inisial RF tidak bersedia melayani pria hidung belang tersebut, lantaran tempatnya di hotel. Namun pelaku ISP terus meyakinkan, dan akhirnya korban bersedia melayani pria itu dengan tarif Rp1 juta.
 

Atas petunjuk korban, anggota Polres Kotawaringin Barat, kemudian membekuk dua pelaku perdagangan orang tersebut. Barang bukti yang berhasil disita, yakni ponsel yang berisi komunikasi transaksi prostitusi online. Kedua pelaku langsung dijebloskan ke tahanan, meskipun kondisinya hamil tujuh bulan dan memiliki anak balita. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007, atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network