JAMBI, iNewsMadiun.id - Tidak hanya melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Komarudin Simanjuntak juga memperingatkan Putri Candrawathi.
Kamaruddin datang langsung ke Jambi untuk menjemput lima surat kuasa untuk melaporkan balik Ferdy Sambo beserta istrinya dengan dugaan laporan palsu terhadap Brigadir J.
"Kedatangan saya ke Jambi untuk mengambil surat kuasa dari keluarga Brigadir J dan me-warning Bu Putri karena Bu Putri beserta suaminya, yakni Ferdy Sambo telah membuat laporan palsu usai terjadi pembunuh terhadap Brigadir J," ungkapnya, Kamis (18/7/2022).
Menurutnya, di antara laporan balik tersebut, yakni mendiang Brigadir J dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.
"Padahal, tuduhan itu semua sama sekali tidak benar dan laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya," tegas Komarudin.
Dia menambahkan, atas perbuatannya tersebut terlapor bisa dijerat Pasal 317, Pasal 318 KUHPidana Jo 55, dan Pasal 56.
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga akan melaporkan soal pencurian uang milik Brigadir J, tindak pidana pencucian uang, dan menghalang-halangi penyidikan, informasi bohong, hingga memfitnah orang yang sudah meninggal.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait