Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Hoaks

Puteranegara Batubara
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J dilaporkan ke Bareskrim Polri (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMadiun.idAliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

 

Laporan itu sendiri diterima Bareskrim dengan teregistrasi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.

Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.

“Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,” ujarnya.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network