JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali akses ke PayPal setelah pada tanggal 30 Juli 2022 resmi diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan pembukaan akses akan berlangsung selama 5 hari kerja.
"Proses pembukaan sudah dilakukan dan akan bisa diakses kembali. Kami berikan waktu 5 hari kerja, jadi jika Jumat besok (5 Agustus) belum juga melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) maka PayPal akan diblokir kembali," katanya saat jumpa pers.
Lebih lanjut Semuel mengatakan, pembukaan akses PayPal dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk segera menarik kembali asetnya dan melakukan migrasi.
Mengingat hingga saat ini belum ada komunikasi atau tanda-tanda bahwa PayPal akan mengikuti aturan pendaftaran PSE.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait