Hukum Menikahi Pelacur, Bolehkah? Berikut ini Keterangannya Menurut Syaikh Yusuf al Qardhawi

Miftah H. Yusufpati
Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Mengosongkan Rahim

Ibnul Qayim setelah menerangkan arti ayat di atas, mengatakan:

"Hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an ini sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Sebab Allah tidak membenarkan hambanya ini sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap jijik. Oleh karena itu orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan: 'Pantas kamu suami seorang pelacur.' Untuk itulah, maka Allah mengharamkan perkawinan semacam itu kepada orang Islam."

Dan yang lebih jelas lagi, ialah: bahwa kejahatan seorang perempuan ini dapat merusak tempat tidurnya suami dan keturunan yang justru oleh Allah dijadikan sebagai sarana kesempurnaan kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu nikmat. Sedang zina dapat mengakibatkan percampuran air dan meragukan keturunan.

Oleh karena itu, kata al-Qardhawi, termasuk salah satu keistimewaan syariat Islam, ialah mengharamkan kawin dengan seorang pelacur sehingga dia bertaubat dan mengosongkan rahimnya.

Caranya yaitu paling sedikit haid satu kali. Lagi pula, bahwa seorang pelacur adalah tidak baik. Sedang Allah menjadikan perkawinan itu sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih-sayang (mawaddah warahmah).

"Dan apa yang disebut mawaddah, yaitu kemurnian cinta. Maka bagaimana mungkin orang yang tidak baik dapat dicintai oleh suami yang baik?" ujar al-Qardhawi.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network