Hukum Menikahi Pelacur, Bolehkah? Berikut ini Keterangannya Menurut Syaikh Yusuf al Qardhawi

Miftah H. Yusufpati
Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Serupa dan Seirama

Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam bahasa Arab), berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau secara hukum syar'i ataupun secara ukuran biasa, tidak akan dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan kasih-sayang.

Maka tepatlah apa yang dikatakan Allah: "Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik." ( QS an-Nur : 26).

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network