JAKARTA, iNewsMadiun.id - Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid. Dia minta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk kawin dengan pelacur. Perempuan itu telah berhubungan dengannya sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq.
Nabi tidak menjawab permintaan izin tersebut sehingga turunlah ayat yang berbunyi: "Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin." ( QS an-Nur : 3) Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata: "Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait