Dia mengatakan, aturan tentang jalur damai tersebut telah dibenarkan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Kapolri tentang restorative justice. "Kedua belah pihak sepakat sudah ada titik temu," ucapnya. Dalam laporan tersebut, Iko Uwais telah dinaikkan menjadi penyidikan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan punggung.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait