Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Polri

Nandha Aprilianti
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Bareskrim Polri, Jakarta. Dia mendapat 22 pertanyaan dari penyidik.

Pemeriksaan Ahyudin berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Jumat (8/7/2022). Dia baru menyelesaikan pemeriksaan pukul 23.00 WIB.

"Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu dan belum selesai," ujar Ahyudin, Sabtu (9/7/2022).

 

Ahyudin mengatakan, pemeriksaan dirinya belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang.

Menurut Ahyudin, dalam pemeriksaan itu dirinya hanya menjawab pertanyaan penyidik. Tak ada dokumen yang diserahkan kepada penyidik.

"Belum. Belum (penyerahan dokumen," tuturnya. 

Ahyudin juga mengaku saat pemeriksaan itu dirinya bertemu dengan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar. Namun dirinya mengaku tak bertegur sapa.iNewsMadiun.id

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network