BANYUWANGI, iNewsMadiun.id - Pria berinisial FZ pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tertunduk lesu saat digelandang polisi. Dia diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan lima santriwati dan seorang santri laki-laki.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, dalam setiap aksinya, tersangka FZ meminta satu persatu korban untuk datang menemuinya. Dia memanggil para korban via chat WhatsApp atau telepon secara langsung dengan nada memaksa dan alasan ada urusan penting.
"Modusnya tes keperawanan. Aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun FZ tetap memaksa," ujar Deddy Foury Millewa saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022).
Dari sanalah akhirnya FZ melakukan tindakan bejatnya. Dia mencabuli dan memerkosa para korbannya dengan dalih tes keperawanan dengan diawali wawancara hal cukup sensitif.
Polisi saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut dan berupaya mengungkap adanya korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan FZ.
"Apakah ada tambahan korban atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba dikembangkan," ucapnya.
Akibat ulahnya, tersangka FZ dijerat dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait