Seputar Legalisasi Opium Era Kolonial Belanda

Solichan Arif
Penghisap opium Jawa pada abad ke-19 di masa pemerintahan Hindia Belanda. (Foto repro dari koleksi Koninklijk Instituut voor de Tropen, Amsterdam)

KEDIRI - iNewsMadiun.id  Sebuah potret tempo dulu memperlihatkan pemandangan sejumlah laki-laki Jawa sedang bersama-sama menghisap opium atau candu di sebuah rumah yang biasa disebut pondok opium.

Ada yang duduk bersila. Ada pula yang dalam posisi setengah selonjor. Perawakan mereka sama-sama kurus, berpandangan kosong dengan gestur yang bermalasan-malasan.

Ya, pada abad ke-19 di masa pemerintahan Hindia Belanda, masyarakat Jawa, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur, menjadi salah satu pasar opium terbesar di Nusantara.

Opium yang didatangkan dari luar negeri itu menjadi komoditas dagang yang sangat menguntungkan kas negara. Orang-orang Jawa dan sebagian Tionghoa yang rela merogoh kocek menjadi konsumen terbesarnya.

“Semua opium resmi yang dikonsumsi di Jawa pada abad ke-19 berasal dari Turki dan Persia atau British Bengal,” tulis James R Rush dalam buku “Candu Tempo Doeloe, Pemerintah, Pengedar dan Pecandu 1860-1910”.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network