Seputar Legalisasi Opium Era Kolonial Belanda

Solichan Arif
Penghisap opium Jawa pada abad ke-19 di masa pemerintahan Hindia Belanda. (Foto repro dari koleksi Koninklijk Instituut voor de Tropen, Amsterdam)

“Di Pulau Jawa sepanjang abad ke-19, para saudagar Tionghoa membayar mahal hak istimewa ini,” kata Jamesh R Rush.

“Jadi, mereka memasok pajak dalam jumlah besar kepada Pemerintah Belanda di pulau tersebut (Jawa),” tambahnya.

Menjelang berakhirnya sistem tanam paksa, mulai tahun 1860, Pak Opium menjadi lembaga kunci yang menghubungkan sistem Pegawai Tionghoa dengan Pangreh Praja dan Pegawai Kolonial.

Sumber pendapatan yang berasal dari pajak Pak Opium adalah yang terbesar dibanding sektor-sektor ekonomi lainnya.

Opium sangat diminati penduduk Jawa yang pada tahun 1883 tersebar di 22 karesidenan, di mana sejak tahun 1870 per kabupaten sebanyak 180.000 jiwa atau total se Pulau Jawa mencapai 18 juta jiwa.

Pasar opium terkaya berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pak Opium Surakarta, Karesidenan Kediri, Madiun dan Semarang hampir selalu menghasilkan pendapatan tertinggi.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network