Ditemukan 3 Pelanggaran, Pemkot Bekasi Hentikan Operasional Holywings Cabang Summarecon Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Kepala DPM-PTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita menutup sementara outlet Holywings di Jalan Boulevard Utara, Bekasi karena ditemukan tiga pelanggaran. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Bekasi Ade Rahmat menjelaskan pihaknya akan menghentikan sementara operasional Holywings di Bekasi.

Penghentian sementara akan ditandai dengan penempelan stiker larangan beroperasi.

“Kalau memang itu belum bisa dipenuhi (izin) maka kami akan melakukan penghentian sementara. Penghentian sementara itu sampai kapan? sampai dengan pihak Holywings sampai memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan ditempel stiker,” ujar Ade.

Namun, Satpol PP tidak langsung melakukan penindakan pada malam ini. Menurutnya butuh surat perintah dari atasannya agar dapat dilakukan penindakan serupa.

“Kita tidak bisa main segel kalau tidak bawa surat perintah, saya bukan Kasatpol PP yang bisa memberikan perintah, saya hadir di sini diberikan perintah oleh atasan untuk menghadiri perintah bu Sekda untuk monitoring malam ini disini,” tuturnya.

“Jadi kalau keputusan mau ditempel stiker sementara, kita langsung ke kantor, kalau bisa dipasang stiker malam ini, kita pasang malam ini,” tuturnya.iNewsMadiun

 

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network