BEKASI, iNewsMadiun.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menemukan tiga pelanggaran operasional Holywings Summarecon Bekasi. Buntut temuan tersebut pun operasional Holywings tersebut dihentikan sementara.
Kegiatan pengecekan izin operasional tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP DKI. Seluruh pejabat dinas tersebut langsung menyidak outlet Holywings yang terletak di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan secara umum izin beroperasi Holywings kota Bekasi sudah terpenuhi. Hanya saja ada migrasi perizinan mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang.
“Untuk izin OSS (online single submition) telah teverifikasi siang tadi sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” kata Linton di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022).
Tiga pelanggaran operasional yang dimaksud Lintong yakni,
Pertama Holywings Summarecon Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.
Kedua, Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Sementara pelanggaran terakhirnya, yakni mengenai penerapan protokol kesehatan. Lintong mengatakan tidak ada tanda jaga jarak meskipun kota Bekasi dalam PPKM Level 1.
"Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," ucap Lintong.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait