Oknum Paspampres Tenteng Senjata Aniaya Sekuriti Apartemen, Panglima TNI Jenderal Andika Murka
Jum'at, 10 Juni 2022 | 06:36 WIB
Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas. Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata.
"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono