JOHOR BAHRU, iNewsMadiun.id - Seorang pria tua di Malaysia diadili pada Senin (25/4/2022) atas tuduhan berhubungan seks tidak wajar dengan kucing pada pekan lalu. Hewan nahas itu akhirnya mati akibat hubungan terlarang itu. Terdakwa, Janting Anak Keling (63) mengaku bersalah dalam sidang pengadilan. Dia juga membuat pembelaan setelah tuntutan dibacakan di depan hakim Fatimah Zahari. Dia dituduh melakukan pelanggaran di sebuah taman bermain di Taman Unku Tun Aminah, Skudai sekitar pukul 04.30 pagi pada 16 April.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 377 Undang-Undang Pidana yang memuat ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda atau cambuk. Wakil Jaksa Penuntut Umum S Thiviya muncul untuk membacakan penuntutan. Thiviya mengatakan jaksa tidak merekomendasikan uang jaminan pembebasan sementara apapun untuk terdakwa dalam kasus ini.
"Namun, jika pengadilan ingin menawarkan jaminan, kami meminta jaminan RM15.000 dengan satu penjamin dan terdakwa harus melapor ke kantor polisi terdekat," ujarnya, seperti dikutip New Straits Times. Terdakwa kemudian meminta jaminan yang lebih rendah karena dia sekarang menganggur. "Saya baru saja datang ke Johor Baru dari Sarawak dan saat ini tidak bekerja. Saya tinggal bersama putri saya," katanya. Hakim menetapkan jaminan pada RM6.000 dengan satu penjamin dan menetapkan 25 Mei untuk sidang berikutnya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono