JAKARTA, iNewsMadiun.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja mengumumkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mulai H-10 Lebaran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga akan menerima THR dan gaji ke-13. Tahun ini, THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja alias tukin. Namun, presiden dan wapres tidak mendapatkan tambahan tukin.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, dalam struktur penghasilan presiden dan wapres sebagai pejabat negara, tidak ada tukin. "Struktur penghasilan Presiden tidak ada komponen tukin," kata Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (19/4/2022). Lantas, berapa besar THR dan gaji ke-13 yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?
Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Sementara untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 disebutkan, gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Dengan dasar tersebut, maka gaji Jokowi sekitar Rp30,24 juta per bulan atau 6 kali dari Rp5.04 juta. Sementara gaji untuk Maruf Amin sekitar Rp20,16 juta atau 4 kali dari Rp5,04 juta. Kemudian, tunjangan presiden dan wapres telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan, sedangkan untuk posisi wapres mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta.
Sementara itu, menurut peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2022, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau umum. Dengan demikian, maka THR dan gaji ke-13 yang akan diterima Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Ini berasal dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara untuk Ma'ruf, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima senilai Rp42,16 juta.iNews Madiun
Editor : Arif Handono