Baru Uji Petik 6 Titik Bantuan Pokir DPRD Kabupaten Magetan, BPK Temukan Cashback Hingga 50 Persen
MAGETAN,iNewsMadiun.id - BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur membedah modus penyelewengan dana Pokok - Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2025.
Dari total anggaran Rp 50,2 milyar yang disalurkan melalui 12 Perangkat Daerah, hasil uji petik BPK menemukan belanja hibah yang berpotensi kelebihan bayar akibat, ketidak sesuaian bukti nota, cashback, dan realisasi tidak sesuai proposal sebesar Rp 345.280.849,00 juta.
Cashback yang jadi temuan BPK tersebut dana pokir yang diampu oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Peternakan dan Perikanan Kabuptan Magetan. BPK menemukan cashback sebesar Rp 137.000.000 juta dari total nilai bantuan 415.000.000 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan dana pokir yang direalisasikan berupa pupuk, namun tidak dimanfaatkan oleh pengusulnya atau kelompok tani (Poktan) nilainya sebesar Rp 93 juta. Dana tersebut diampu oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan(TPHKP) Kabupaten Magetan.
Dalam permasalahan tersebut BPK membedah modus yang dilakukan oleh pengusul pokir yaitu dengan cara, setelah uang yang diterima Poktan tersebut dibelikan barang berupa pupuk ZA 350 karung, dan pupuk NPK cair sebayak 631 botol, Poktan dilarang membagikan pupuk tersebut ke anggotanya.
Ratusan karung pupuk ZA dan pupuk NPK cair itu kemudian diambil kembali oleh pengusul Pokir. Poktan hanya disisakan pupuk NPK Cair sebayak 160 botol yang nilainya hanya Rp 6.400.000 juta. Sehingga, barang yang diambil kembali oleh pengusul pokir tersebut sebesar Rp 93 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan bayar pada Dinas Peternakan dan Perikanan, Kabupaten Magetan. Dari dana Rp 100 juta yang diterima, Penerima Hibah hanya membelanjakannya sebesar Rp 41.500.000 juta. Sementara yang Rp 58,5 juta tidak dibelanjakan dan disimpan oleh bendahara.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pemberian bantuan karena barang tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh kelompok penerima. Serta terbuka indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dapat berimplikasi hukum.
Terkait temuan BPK tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupatan Magetan Welly Kristanto, enggan memberikan komentar. "Ke plt (pelaksana tugas) Inspektur mas," ujar Welly, yang dikonfirmasi iNews.id, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Imam Fauzi, belum memberikan jawaban upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis media ini. Sampai berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirim ke Imam belum ada balasan.
Editor: Arif Wahyu Efendi