JAKARTA, iNewsMadiun.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa cuti bersama Hari Raya atau Lebaran 2022 selama empat hari. Cuti tersebut jatuh pada 29 April, lalu 4 hingga 6 Mei 2022. Total libur lebaran kali ini dengan menghitung hari sabtu dan minggu sebagai hari libur, jumlahnya sebanyak 10 hari.
Jokowi juga menyampaikan bahwa libur nasional untuk hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Nantinya keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur lebih rinci oleh menteri terkait. "Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkapnya.
Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Lebaran 2021 akibat pandemi Covid-19. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021.iNews Madiun
Editor : Arif Handono