JAKARTA, iNewsMadiun.id - Aksi pelaku percobaan perampokan Bank BJB, di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, dilakukan seorang pria berinisial BS (43). Usut punya usut, pelaku ternyata dilakukan seorang staf HRD di sebuah bank swasta.
Petugas menunjukan barang bukti kasus perampokan yang berhasil digagalkan oleh petugas keamanan.
Pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terlilit utang. Padahal, pelaku memiliki penghasilan Rp60 juta perbulan. "Pelaku terlilit utang, yang mana hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan dia harus bayar utangnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, tak mau terus-terusan dikejar dan ditagih oleh orang yang meminjami uang, pelaku pun memiliki pikiran nekat melakukan aksi kejahatan perampokan itu. Sejatinya, latar belakang pelaku cukup baik, yang mana dia memiliki jabatan sebagai HRD di sebuah bank swasta. "Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar Rp60 juta perbulan," katanya.
Aksi perampokan nyaris terjadi di Bank BJB di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2022) siang. Namun, aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan sekuriti atau satpam. Petugas keamanan BJB, Muklis menerangkan, dugaan percobaan perampokan itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku beraksi seorang diri, yang mana dia datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia langsung masuk ke dalam bank.
"Kejadiannya pukul 14.30 WIB saat kami sudah tutup kerena operasi jam 9 pagi sampai pukul 14.00 WIB. Saat itu (rollong door) sudah tertutup (setengah), dia langsung masuk langsung mengeluarkan senjata," tuturnya.
Dia menambahkan, sekuriti yang saat itu sedang berjaga mencoba menghalau dan berhasil menangkap pelaku. Petugas bank lainnya juga datang dan meminta pertolongan warga sehingga warga pun ikut berdatangan.
"Langsung ditegrep, baru dibantu sama OB dan teller lalu banyak warga yang datang," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian, yang mana pelaku saat itu tengah bergumul dengan Satpam karena melakukan perlawanan atas perbuatan pelaku.
Editor : Arif Handono