get app
inews
Aa Text
Read Next : BPN: Tempat Fashion di Mejayan Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Lahan Sawah Dilindungi di Madiun Dibangun Lapangan Bola, Kades: Kita Sudah Daftarkan Alih Fungsi

Jum'at, 19 September 2025 | 17:03 WIB
header img
Penampakan lapangan sepak bola (mini soccer) di Desa Sangen, Kecamatan Geger yang di bangun di atas Lahan Sawah Dilindungi dan belum tuntas ijin alih fungsinya dari Kementerian ATR/ BPN. Foto: istimewa

MADIUN,inews Madiun.id - Awal tahun 2025 ini, Kabupaten Madiun memiliki Lapangan sepak bola (mini soccer). Lapangan yang ada di Desa Sangen, kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu disewakan untuk umum. Harganya mulai dari Rp 500 hingga Rp 800 ribu rupiah per jam tergantung waktu sewanya. 

‎Dari informasi yang diterima, lapangan mini soccer yang dikelola oleh pihak ketiga itu sekarang izin alih fungsinya terganjal, karena lokasi yang digunakan masuk lahan sawah dilindungi (LSD).

‎Kepala Desa Sangen, Sony Hendro Cahyono, saat dikonfirmasi media ini membenarkan, lokasi yang saat ini dibangun lapangan mini soccer itu dulunya memang sawah dengan status LSD. Tapi, saat ini sedang proses izin alih fungsi di kementerian ATR BPN pusat.

‎ "Kalau dilihat pada peta Sitarukama (Sistem Informasi Tata Ruang  Kabupaten Madiun) memang masuk LSD, tapi pada keterangan lahan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan. Saat ini kami sudah berproses ijin alih fungsinya," ujar Sony, Jumat (19/9/2025).

‎Menurut Sony, semua persyaratan untuk mengurus ijin untuk alih fungsi tesebut sudah dikantongi, termasuk Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BPN dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari kementrian ATR BPN pusat.

‎ "Kita sudah punya Pertek dari BPN terus kita juga sudah punya KKPR dari DPMP-TSP. Saat ini kita sudah mendaftarkan untuk alih fungsi LSD ke Kementrian ATR BPN lewat BPN Madiun," kata Sony.

‎Sony juga menjelaskan, lapangan mini soccer di atas lahan LSD itu dikelola pihak ketiga. Meski sudah didaftarkan, saat ini izinnya memang belum dikeluarkan oleh Kementrian ATR BPN pusat. 

‎ "Njeh (Iya, belum keluar izin alih fungsinya) Dan katanya BPN serta DPMP-TSP pengurusan ijin seperti ini dari pihak Pemerintahan baru desa kami yang pertama mengajukan. Njeh ( iya, dikelola pihak ketiga)," tutupnya.

Sementara itu, ‎dikutip dari website resmi kementrian ATR BPN, www.atrbpn.go.id,  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid, melakukan Moratorium terbatas Alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah.

‎Langkah yang diambil Nusron itu, untuk mendukung swasembada pangan yang saat ini dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto.

‎“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Nusron, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/09/2025) lalu.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut