Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecewa 7 Bulan Gaji Belum Dibayar, Belasan Karyawan Madiun Umbul Square Gelar Aksi di Depan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Penurunan Order, 842 Karyawan PT Global Wai Indonesia Terancam PHK

Senin, 25 Agustus 2025 | 19:38 WIB
  • author Dodik
Penurunan Order, 842 Karyawan PT Global Wai Indonesia Terancam PHK
PT Global Way Indonesia salah satu perusahaan manufaktur perlengkapan olah raga yang ada di Kabupaten Madiun. Foto: Dodik

MADIUN, iNewsMadiun.id - Ratusan karyawan PT Global Way Indonesia (GWI) terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan manufaktur perlengkapan olahraga di Kabupaten Madiun, itu terpaksa melakukan PHK karena penurunan order.
‎
‎Rencana PHK yang dilakukan PT GWI itu, menurut Manager Human Resource Development (HRD) PT GWI Sumarni sudah disampaikan ke Disnakerperin Kabupaten Madiun. 
‎
‎ "Ya sudah kita infokan kondisi terjelek nya, ini kita masih meminimalkan," ujar Sumarni, Senin (25/8/2025) melalui pesan WhatsApp nya. 
‎
‎Menurut Sumarni, saat ini pihak GWI masih berusaha agar PHK yang terjadi nanti jumlahnya tidak sampai 842 karyawan. "Kita masih usahakan gak segitu banyak," jelasnya.
‎
‎Sementara itu, Sekretaris Disnakerperin Kabupaten Madiun, Ratna Wanda wulan, mengatakan, surat pemberitahuan PHK baru diterima beberapa hari lalu. Disnakerperin akan segera turun ke PT GWI untuk mengecek sejauh mana pemberian hak pekerja, termasuk pesangon, kompensasi, hingga jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan.
‎
‎“Status karyawan ada yang tetap dan ada yang kontrak. Kalau kontrak diberi kompensasi, kalau karyawan tetap diberikan pesangon. Itu sudah sesuai aturan, tidak ada masalah,” jelas Ratna, Senin (25/08/2025).
‎
‎
‎Ratna menyebut, Jumlah karyawan di PT GWI sendiri mencapai sekitar 3.800 orang. Dengan turunnya pesanan, otomatis kebutuhan tenaga kerja berkurang. Biasanya, karyawan dengan kinerja kurang baik lebih dulu terdampak PHK.
‎
‎“Tingkat kinerja pegawai dibagi menjadi empat kategori: A, B, C, dan D. Biasanya yang masuk golongan D, karena sering bolos atau tidak mencapai target itu yang terdampak lebih dulu,” jelas Ratna.
‎
‎Disnakerperin menegaskan akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak karyawan terpenuhi, sekaligus membantu mencari peluang kerja baru bagi mereka.

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut