Bentrok Pesilat VS Warga di Madiun, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
MADIUN,inews Madiun.id - Polres Madiun menetapkan 11 tersangka dalam bentrokan antara kelompok salah satu perguruan pencak silat dengan warga yang terjadi di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu (9/7/2025) malam lalu.
Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Diyah Puspitoari, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, 11 orang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan puluhan saksi.
Menurut Iptu Anita, dari 11 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, 7 pelaku langsung ditahan, sedangkan 4 pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih anak dibawah umur.
"Ada 11 orang (ditetapkan tersangka). 7 dewasa dilakukan penahanan, 4 orang dibawah umur tidak ditahan, wajib lapor setiap hari senin dan kamis," ujar Iptu Anita, Senin (14/7/2025).
Iptu Anita, belum bisa menyampaikan identitas para terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka atas bentrokan yang terjadi antara kelompok pesilat dan warga di Desa Klangon tersebut.
"Identitasnya Nanti akan disampaikan saat release ya," tutup Iptu Anita.
Perlu diketahui, sebelumnya Polres Madiun mengamankan 11 orang dalam insiden bentrokan antara kelompok salah satu perguruan silat dengan masyarakat yang terjadi di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.
Akibat bentrokan tersebut, 3 sepeda motor dilaporkan rusak parah, dan beberapa kaca jendela rumah warga juga pecah akibat terkena lemparan batu.
Editor : Arif Wahyu Efendi