JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kasus Dea OnlyFans dirilis oleh pihak berwajib. Polisi menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus Dea Onlyfans di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). Berikut tiga fakta yang berhasil dirangkum dilansir dari Okezone dan iNews.id:
4. Barang Bukti Celana Dalam
Barang Bukti Dea
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay pelayan seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone. Sebelumya, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah. Atas kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Arif Handono