get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Ekspor CPO Mantan Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung

Tim Investigasi, Temukan Bukti Pelanggaran Harga dan Kartel Minyak Goreng

Senin, 28 Maret 2022 | 09:18 WIB
header img
KPPU temukan bukti dugaan pelanggaran harga hingga kartel minyak goreng. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran regulasi terkait penjualan atau distribusi minyak goreng.  Dari temuan itu, status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan pada pekan ini. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c, yakni penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.  "Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel," kata Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Melalui proses tersebut, dia menjelaskan, tim investigasi menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.  Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan. Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. 

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," ujarnya. Gopprera mengatakan, dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.  "Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tuturnya. 
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut