get app
inews
Aa Text
Read Next : "Trimakasih Pak Prabowo," Ucap Para Petani Madiun Usai Mendapat Bantuan Pupuk Gratis

Masih Berstatus Mawasiswa, Dea OnlyFanz Tidak Ditahan Walau Sudah Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:50 WIB
header img
Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menjadi tersangka dalam kasus pornografi.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif

JAKARTA, iNewsMadiun.id -  Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah ditetapkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya jadi tersangka dalam kasus pornografi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan karena masih berstatus sebagai mahasiswi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, karena statusnya yang saat ini masih sebagai mahasiswi sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Meski demikian, Dea diwajibkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan menuturkan, wajib lapor tersebut diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswi juga menjadi pertimbangan polisi. Zulpan, melanjutan, Dea ingin menyelesaikan kuliahnya. "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.

Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.

Dia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut