BARITO UTARA, iNewsMadiun.id - Seorang pria pengangguran bernama Irfan Maulana (22), di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjadi agen ekspedisi.
Dalam aksinya, pelaku yang mengaku sebagai koordinator lapangan jasa ekspedisi ini berhasil menipu seorang warga Desa Bukit Sawit, Barito Utara, sebesar Rp15 juta. Korban tergiur dengan tawaran pelaku membuka agen ekspedisi.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satyo Buadiarjo mengatakan, awalnya pelaku Irfan Maulana (22) menawarkan korban Rusnandi (45) untuk menjadi agen ekspedisi pengiriman barang di Desa Bukit Sawit.
"Pelaku ini mengakunya sebagai koordinator lapangan dari salah satu ekspedisi pengiriman barang, di Barito Utara. Untuk menjadi agen, pelaku meminta uang deposit Rp15 juta rupiah," ujar Wahyu, Sabtu (26/3/2022).
Tak hanya menyetorkan uang deposit, korban juga dijanjikan akan diberikan upah dan insentif dalam setiap pengantaran paket.
"Ternyata semua itu penipuan. Semua yang disampaikan pelaku dalam sistem kerja sama itu tak pernah terealisasi," terangnya.
Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian Polres Barito Utara. Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku sudah kita tangkap. Ia mengakui perbuatannya. Saat ini sedang kita proses lebih lanjut," terangnya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono