get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Sri Mulyani Naikkan Pajak Pertambahan Nilai Jadi 11 %

Selasa, 22 Maret 2022 | 17:31 WIB
header img
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%, dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan sebanyak 1 % pada 1 April 2022.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” ungkap Sri dalam webinar Indonesia Economic Outlook 2022 di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Sri Mulyani: Memangnya Pajak Nyusahin Rakyat?

Sri Mulyani memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” katanya.

Sri Mulyani menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” ujarnya. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut