Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Dibangun dengan Pagu Rp 40 Miliar, Bangunan Pelindung Tebing Sungai Bengawan Solo Ambrol
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Dusun di Bojonegoro Diringkus Polisi Usai Gelapkan 2 Mobil Sewaan

Senin, 21 Maret 2022 | 10:11 WIB
  • author Dedi Mahdi
Kepala Dusun di Bojonegoro Diringkus Polisi Usai Gelapkan 2 Mobil Sewaan

BOJONEGORO, iNewsMadiun.id - Kepala Dusun (Kasun) Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial  AM (49) ini, nekad menggelapkan dua unit mobil yang disewanya.

Akibat ulahnya tersebut, AM kini mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro, usai diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. "Modus yang digunakan tersangka, adalah menyewa mobil lalu digadaikan oleh tersangka tanpa seizin pemilik mobil," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.

Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, menurut Muhammad dilakukan setelah salah satu korban melaporkan ke polisi. Korban yang melaporkan perbuatan tersangka AM, diketahui bernama Tarmuji warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Awalnya tersangka menyewa satu unit minibus, lalu digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Saat jatuh tempo pembayaran gadai, tersangka AM tidak memiliki uang untuk membayarnya, akhirnya mobil yang digadaikan tersebut diganti dengan mobil yang disewa dari Tarmuji.

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil warna putih bernomor polisi S 1927 BC lengkap beserta STNK nya, untuk dijadikan barang bukti. "Tersangka kami jerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Muhammad. iNews Madiun

 

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut