Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bincang Bareng Ustadz Abdul Somad di Podcast, Daniel Mananta Bilang: Gua Suka Sama Perspektif Beliau
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:27 WIB
  • author Intan Afika Nuur Aziizah
Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad

"Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut," ujarnya.

Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.

"Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati," pungkasnya. iNews Madiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut