get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 miliar

Tidak Hanya Mobil Mewah dan Moge, Bareskrim Polri Ikut Sita 2 Rumah Mewah Doni Salmanan

Senin, 14 Maret 2022 | 09:50 WIB
header img
Selain mobil mewah dan belasan motor gede, Bareskrim juga menyita dua rumah milik Doni Salmanan.

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tidak hanya mobil mewah dan belasan motor gede, dua rumah Doni Salmanan di Bandung ikut Disita.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang. "Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Selain menyita dua rumah, sejumlah aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex itu juga telah diamankan oleh penyidik Bareskrim.

Adapun aset yang disita untuk tahap awal diantaranya adalah mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. "Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.

Reinhard menjelaskan, motor gede yang disita berjumlah belasan kendaraan. Ia belum bisa memaparkan lebih dalam, pasalnya akan disampaikan keterangan resmi dari Bareskrim Polri. "Detil menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," tutur Reinhard

. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut