Madiun,iNewsMadiun.id - PT Kereta Api Indonesai Daerah Operasi 7 Madiun menetapkan tarif berbayar atas barang bawaan penumpang. Hal itu dilakukan untuk barang bawaan penumpang yang melebihi 20 kilogram.
Menurut Kuswardojo, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, hal itu sesuai ketentuan barang bawaan yang berlaku untuk para penumpang kereta api.
Kuswardojo menjelaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kg. Sedangkan ukuran volume maksimum 100 dm³, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Lebih dari itu akan dikenakan tarif khusus.
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi", jelas Kuswardojo.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Barang bawaan harus ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu, membahayakan, atau merusak fasilitas kereta. Untuk barang yang melebihi ketentuan, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik.
Selain adanya batasan terhadap berat dan volume barang bawaan, Kuswardojo juga menerangkan larangan terhadap barang yang dibawa penumpang sebagai bagasi.
Diantaranya, binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, serta benda yang mudah terbakar/meledak.
Bukan hanya itu, benda yang berbau juga dilarang dibawa sebagai bagasi, misalnya bau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, termasuk barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Editor : Arif Wahyu Efendi