get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tenggelam saat Berenang, Jenazah Bocah Ditemukan di Kali Alam Cakung

Bocah di Gowa Dianiaya, Ditarik Paksa Sampai Dibanting, Diduga Dituduh Curi Uang Tetangga

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:19 WIB
header img

GOWA, iNewsMadiun.id - Bocah berinisial KA (11) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Menjadi Korban Penganiayaan SR yang merupakan ibu rumah tangga. Diduga dituduh mencuri uang tetangganya, bocah itu dianiaya dengan cara ditarik paksa dan dibanting ke jalan di depan rumah salah seorang warga.

Video penganiayaan yang direkam oleh salah seorang warga pun viral di media sosial.

Tampak SR menarik paksa KA agar menunjukkan uangnya yang hilang sebesar Rp1.200.00. Namun KA mengaku tidak pernah mengambil uang tersebut. Pelaku SR kemudian mengangkat korban KA dan membantingnya ke tanah.

“Dituduh mencuri uang. Terus si anak pergi ke sini main-main. Ke sini lalu banting anak. Anak nangis-nangis. Anak ini tidak ambil uang. Pantatnya sakit karena dibanting,” kata salah seorang saksi mata, Hadariah, Rabu (9/3/2022).

Aparat Pospol Bontonompo Selatan langsung ke lokasi penganiayaan dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

“Pihak korban telah melaporkan hal tersebut kepada Polres Gowa dan sudah diterima. Korban maupun saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Hari ini terlapor memenuhi panggilan untuk diambil keterangan,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Dia mengatakan dari video yang beredar pelaku melakukan kekerasan dengan membanting korban.

“Korban ini statusnya anak yatim. Ibunya ada tapi meninggalkan dia. Dia tinggal dengan tantenya," ujarnya.

Terduga pelaku SR saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Reskrim Polres Gowa. iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut