MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menangkap ibu muda di Mojokerto karena kasus penipuan dan penggelapan uang yang mencapai Rp2 miliar. Perempuan bernama Dessy Rahmawati (30) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis itu menipu puluhan warga dengan dalih bisa memasukkan mereka ke perusahaan asing pembuat bumbu masakan.
Sebagai kompensasi, Dessy meminta imbalan uang kepada para korban. Jumlahnya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, sesuai dengan posisi yang diinginkan. Para korban pun tertarik. Apalagi, pelaku juga memberi iming-iming gaji yang cukup besar.
Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, proses rekrutmen itu berlangsung sejak 2018 lalu. Para korban juga sempat mengikuti tes secara daring. Namun, empat tahun berjalan, tak pernah ada kabar mereka akan bekerja.
"Pelaku berdalih para korban tidak lolos tes, sehingga batal direkrut. Sedangkan tes dilakukan secara daring," ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Rofiq mengatakan, dari hasil pemeriksaan di buku transaksi, jumlah korban mencapai 40 orang. Sedangkan total kerugian sekitar Rp2 miliar. "Mereka semua dijanjikan bisa bekerja di perusahaan asing dan dimintai uang," katanya.
Dari hasil penggeladan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 13 kwitansi yang tertulis pembayaran masuk kerja. Selain itu satu bendel rekening korban. "Kami juga menyita motor dan mobil pelaku beserta STNK atas nama pelaku. Pelaku juga sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Dessy mengaku modus penipuan itu dilakukan karena dia pernah menjadi staf marketing di perusahaan asing tersebut. Sementara uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk menutup utang. "Saya terlilit utang. Uang saya gunakan untuk membayar," katanya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono