Meskipun demikian, Arief tetap melanjutkan pemeriksaan kesehatan dengan harapan bisa tetap memperpanjang SIM-nya. Namun, upayanya juga ditolak saat melakukan pemeriksaan psikologi dengan alasan yang serupa, bahwa pengurusan perpanjangan SIM harus dilakukan H-2 dari masa berlaku habis. Arief kemudian menanyakan hal ini kepada petugas kepolisian di loket Satpas Polres Madiun, namun jawaban yang diterima juga sama.
Petugas polisi yang bernama Anggi mempertegas bahwa pengurusan perpanjangan SIM harus dilakukan H-2 dari masa berlaku habis. Dia bahkan menanyakan pekerjaan Arief. "Harus H-2, Pak. Di mana Anda bekerja? Kebijakan di sini memang seperti itu," ujar petugas kepada Arief.
Arief juga mencatat bahwa dirinya bukan satu-satunya yang mengalami penolakan semacam ini. Ada pemohon lain yang juga ditolak oleh petugas karena belum memenuhi syarat H-2 dari masa berlaku habisnya SIM. Karena usahanya tidak berhasil, Arief merasa kecewa dan memutuskan untuk pulang ke Situbondo dan mengurus perpanjangan SIM di kampung halamannya.
Kasat Lalu Lintas Polres Madiun, AKP Cahya Fajar Timur Amboina, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan bahwa aturan memperbolehkan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis, bahkan hingga lima hari sebelumnya seperti yang dialami Arief. Namun, pihaknya mengakui adanya kendala terkait pelayanan online yang kadang mengalami masalah teknis. "Aturan memperbolehkan kok. Namun, sekarang pelayanan serba online, kadang-kadang ada kendala teknis di lapangan jika aplikasi mengalami masalah," demikian bunyi pesan singkat dari Kasat Lalu Lintas Polres Madiun melalui aplikasi WhatsApp.
Editor : Arif Handono