get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpotensi Korupsi, Aset Tanah Pemkab Madiun Yang Dipakai Kirun 15 Tahun, OPD Tak Berkutik

Rekapitulasi Suara Tuntas, KPU Kota Madiun Gelar Rapat Pleno Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Rabu, 28 Februari 2024 | 22:52 WIB
header img
KPU Kota Madiun menggelar rapat pleno hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Madiun. Foto:Madiun Today

MADIUN, iNewsMadiun.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 tingkat kota di Bima Ballroom Aston Hotel Madiun, Rabu (28/2/2024).

Proses rekapitulasi suara tingkat kota dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB. "Kami sampaikan salinan hasil rekapitulasi kepada saksi pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota, juga Bawaslu. Selanjutnya, akan kami umumkan kepada masyarakat dan kami laporkan kepada KPU provinsi dan pusat," ujar Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana melansir laman Madiun Today, Rabu (28/2/2024).

Rapat pleno diikuti sejumlah saksi parpol dari masing-masing peserta Pemilu 2024. Serta, dihadiri unsur Pemerintah Kota Madiun, TNI/ Polri, dan tokoh masyarakat. Agenda tersebut juga disiarkan secara live melalui akun YouTube KPU Kota Madiun. "Saksi kami berikan kesempatan untuk merespon. Jika sudah disepakati bersama, hasil akan dituangkan dalam berita acara (BA) untuk nantinya dijadikan surat keputusan (SK)," jelasnya.

Jika setelah itu masih ada permasalahan, lanjut Wisnu, peserta dapat mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3 hari setelah KPU Pusat menetapkan hasil Pemilu. "Untuk itu, saya sampaikan kepada pihak yang akan mengajukan gugatan atau sengketa untuk mempersiapkan diri," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo memastikan bahwa proses penghitungan hingga rekapitulasi suara telah sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024. "Bawaslu kapasitasnya melakukan penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran administrasi pada proses rekapitulasi suara," tuturnya. Terkait adanya dugaan penyusutan suara salah satu peserta pemilu, saat ini Bawaslu masih dalam tahap penanganan.

"Kami tidak abaikan. Namun, tetap pedoman kami aturan dan berdasarkan PKPU 5/2024, rekap suara ulang tidak dapat dilakukan jika tidak memenuhi unsur seperti kerusuhan, bencana alam, dilakukan di tempat tertutup dan gelap, dan seterusnya," tandasnya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut