get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Konvoi Geng Motor Pukul Pengendara Jalan Viral di Medsos, Polisi Amankan 7 pelaku

Kamis, 10 Februari 2022 | 09:20 WIB
header img
Tangkapan layar saat gerombolan pemuda geng motor di Jombang pukul truk dengan kayu.

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Mengganggu Pengguna jalan dengan memukup kaca menggunakan kayu, tujuh pemuda pelaku konvoi yang viral di media sosial diamankan Polres Jombang.. 

Berdasarkan video yang beredar, mereka berkendara tanpa menggunakan helm, lalu berdiri dan memukul truk dari arah berlawanan. Video  viral inilah yang diselidiki polisi hingga akhirnya menangkap para pelaku. Ironisnya, sebagian besar mereka masih anak-anak di bawah umur. 

Mereka yakni SY (15), YF (19), TK (17), FD (17), FS (17), FR (18) dan WA (25). Mereka semua berasal dari Kecamatan Poloso dan Jombang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan. Mereka juga membantah disebut sebagai komplotan geng motor

Saat kejadian mereka mengaku hanya ingin bereuforia saja dan baru satu kali ini melakukan pemukulan truk di jalan raya. "Untuk sementara mereka masih kami periksa sambil menunggu sopir truk yang menjadi korban membuat laporan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Rabu (9/2/2022). 

Teguh mengatakan, motif pemukulan kendaraan di jalan raya mereka lakukan hanya untuk eksistensi. Mereka ingin menunjukkan kepada kelompok lain bahwa mereka bisa menggelar konvoi di jalan raya saat malam hari. 

"Selain itu, kami belum menemukan motif lain," katanya. 

Dia juga mengimbau kepada para pemuda atau warga lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa. Sebab, polisi akan mengambil tindakan tagas atas pelanggaran itu. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut