MADIUN, iNewsMadiun.id - Bagi seorang muslim, tentu waktu-waktu mustajab ini sayang kalau dilewatkan begitu saja. Seperti setelah Ashar pada hari Jumat, pada waktu ini doa kita akan sangat mustajab.
Dalil yang menyatakan waktu ijabah adalah setelah Ashar di hari Jumat ini, berdasarkan pada hadis sebagai berikut:
يوم الجمعة اثنتا عشرة ساعة منها ساعة لا يوجد عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا أتاه إياه فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya terdapat waktu yang seorang hamba Muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya . Maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Hadis tersebut disahihkan oleh Imam al-Hakim, beliau sebagaimana dikutip al-‘Iraqi menegaskan:
قال الحاكم صحيح على شرط مسلم
“Dan al-Hakim berkata, hadis ini sahih sesuai standar kesahihannya Imam Muslim.” (Syekh Zainuddin Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi, juz 3, hal. 190).
Beda Pendapat
Sementara menurut keterangan hadis riwayat Imam Muslim, waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar hingga Imam shalat Jumat menyelesaikan shalat Jumat. Riwayat Imam Muslim inilah yang kemudian dipilih oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dalam menentukan waktu ijabah.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar saat pertama kali ia naik hingga imam shalat Jumat menyelesaikan shalatnya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Shahih Muslim dari sabda Nabi, riwayat Sahabat Abi Musa Al-Asy’ari.
Pendapat lain mengatakan, ada beberapa versi yang banyak dan masyhur selain pendapat yang pertama. Yang paling masyhur adalah setelah Ashar hari Jumat. Pendapat yang benar adalah yang pertama,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Tahriru Alfazhit Tanbih, juz I, halaman 87).
Bagaimana memahami dua riwayat Imam Abu Daud dan Imam Muslim yang bertentangan? Padahal keduanya sama-sama sahih? Al-Nawawi menegaskan bahwa dimungkinkan waktu ijabah berganti-ganti di setiap Jumatnya. Di hari Jumat tertentu, terkadang sesuai penegasan dalam riwayat Abu Daud, di Jumat yang lain terkadang sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Imam Muslim.
Pola ini sebagaimana yang dipilih oleh al-Nawawi dalam mengorelasikan riwayat tentang Lailatul Qadar yang berbeda-beda. Al-Imam al-Nawawi menegaskan: “Dan mungkin bahwa sesungguhnya waktu ijabah berpindah-pindah, di sebagian Jumat berada waktu tertentu, di Jumat yang lain terjadi di waktu yang lain, sebagaimana pendapat yang dipiilih dalam Lailatul Qadar.” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 426)
Walhasil, bagaimanapun juga waktu ba'da Ashar di hari Jumat memiliki keutamaan yang besar, terlepas dari beberapa perbedaan riwayat berkaitan dengan waktu ijabah di hari Jumat. Seyogianya di sepanjang hari Jumat, seorang Muslim memperbanyak berdoa, dengan harapan menemui waktu ijabah yang bisa jadi berpindah-pindah di setiap Jumatnya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono