get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Edan, Selain Punya Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Hobi Satwa Liar, BBKSDA Sita 7 Satwa Liar

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:07 WIB
header img

MEDAN, iNewsMadiun.id - Rumah Bupati Langkat nonaktif juga menyimpan satwa yang dilindungi. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menyita 7 satwa liar yang dilindungi dari rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa (25/1/2022). Salah satu yang diamankan yakni individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan. 

Selain itu, BBKSDA juga mengamankan satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa). Keberadaan hewan dilindungi tersebut diketahui setelah BBKSDA mendapatkan informasi dari KPK. 

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin," Plt Kepala BBKSDA Sumut Irzal, Rabu (26/1/2022).

Setelah disita,  ketujuh satwa dilindungi itu dievakuasi ke kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. Satu individu Orangutan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

"Nanti satwa-satwa itu dirawat dan direhabilitasi di sana yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," ucapnya. 

Irzal lebih lanjut menyebutkan, semua satwa yang mereka sita merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," ucapnya. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut