SURABAYA, iNewsMadiun.id - Polisi telah mengumumkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang perempuan. Tersangka penganiayaan tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur, seorang pria berusia 31 tahun, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Surabaya. Gregorius Ronald memakai rompi tahanan berwarna merah dan tangannya terborgol. Ia terlihat menunduk ketika dihadapkan kepada wartawan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menyatakan bahwa Gregorius Ronald telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada sejumlah alat bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. "Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, serta bukti yang ada, kami telah meningkatkan status GR (Gregorius Ronald) dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (6/10/2023).
Dalam kasus ini, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Kejadian penganiayaan terjadi setelah pesta pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah tempat hiburan malam. "Korban adalah seorang perempuan berusia 28 tahun bernama DSA (Dini Sera Afrianti)," tambahnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemamura, menjelaskan bahwa ibu korban telah melaporkan seorang pemuda berinisial R, yang merupakan pacar korban, ke polisi. "Ibu almarhumah datang langsung dari Sukabumi untuk melaporkan terduga pelaku ke Polrestabes Surabaya," ujar Dimas Yemamura pada Kamis (5/10/2023).
Editor : Arif Handono