get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

TIdak Terima Ditetapkan Tersangka Hakim Itong Protes, KPK: Terpenting Kami Sudah Kantongi Alat Bukti

Senin, 24 Januari 2022 | 08:04 WIB
header img
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kasus suap yang menjeratnya. Itong menyebut konstruksi perkara dugaan suap yang dibeberkan pimpinan KPK tidak benar dan hanya omong kosong belaka.

 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memaklumi protes Itong saat ditampilkan ke publik sebagai tersangka. Ghufron mempersilakan Itong untuk membantah atau menyangkal dugaan perbuatan suapnya. Terpenting, KPK telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Itong sebagai tersangka.

"KPK memaklumi atas sanggahan dari tersangka tersebut, yang jelas KPK sebelum menetapkan tersangka melalui prosedur yang ketat berjenjang dalam memastikan prasyarat adanya dua alat bukti permulaan terpenuhi," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Ghufron enggan ambil pusing atas sangkalan Itong. Kata Ghufron, KPK sudah terbiasa dibantah atau disangkal oleh para tersangka atas penetapan tersangkanya. 

"Ya tidak apa-apa, itu hak dari tersangka untuk membantah dan biasa tersangka menyangkal tuduhan dari penegak hukum walau ada beberapa juga yang mengakui," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Itong sempat emosional saat ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Itong tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Apalagi, disangka telah menerima suap terkait pengurusan perkara.

Itong ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Ia diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Adapun, dua tersangka lainnya itu yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara. iNres Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut