Logo Network
Network

Seluruh Korban Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan Akan Mendapat Santunan dari Jasa Raharja

Edi Pur
.
Sabtu, 22 Januari 2022 | 08:55 WIB
Seluruh Korban Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan Akan Mendapat Santunan dari Jasa Raharja
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono. (Foto: dok Jasa Raharja)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Seluruh Korban kecelakaan truk tronton di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1/2022) akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Rivan A Purwanto siap menjamin seluruh korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Santunan yang diberikan termasuk biaya perawatan rumah sakit bagi seluruh korban. 

“Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ Kata Rivan, dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (22/1/2022).

Menurut dia, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. 

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” ujar Rivan.

Dia menjelaskan, santunan yang diberikan kepada para korban berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

“Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum,” tutur Rivan. 

Sebagai catatan, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal. iNews Madiun



 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.