DELISERDANG, iNewsMadiun.id - Sungguh bejat seorang Ayah berinisial AS (44) warga Jalan Enggang XV, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) tega melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Kepada polisi dia mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya sedang tidur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengungkapkan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Minggu (26/1/2021). Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, korban tengah tertidur sendirian di kamarnya. Tidak berapa lama, tersangka AS masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur.
Merasa ada yang naik ke atas tempat tidurnya, korban pun terbangun. Namun, dia sempat melawan akhirnya bisa dibungkam sang ayah.
"Tersangka mengancam akan memukul korban jika melawan," kata Kompol Firdaus, Kamis (20/1/2022).
Setelah berhasil membungkam korban, tersangka pun melanjutkan aksinya. Dia membuka baju dan celana korban sambil menyumpal kain gendong warna coklat untuk menutup mulut korban.
"Setelah itu, tersangka melampiaskan nafsu biadabnya itu kepada putri kandungnya hingga mencapai klimaks," katanya.
Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan aksi pencabulan itu ke ibunya. Laporan itu kemudian dilanjutkan ke polisi melalui Polrestabes Medan.
"Tanggal 28 Desember 2021 kita terima laporannya dan kemarin malam tersangka berhasil kita tangkap," ujarnya.
Firdaus menyebutkan, tersangka mengaku mencabuli putri kandungnya lantaran tak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya sedang tertidur.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Firdaus. iNews Madiun
Editor : Arif Handono