get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Bupati Langkat Tersangka Korupsi, Ini Kemegahan Rumah Terbit Rencana

Kamis, 20 Januari 2022 | 10:30 WIB
header img

LANGKAT, iNewsMadiun.id –  Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022. KPK juga menyita uang Rp786 juta saat operasi tangkap tangan di Langkat. Seperti apa gaya hidup Bupati Langkat? InewsMadiun berhasil melacak penampakan rumah lama dan rumah baru Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu digambarkan akun Youtube @ Proyek Baru dengan video berjudul Prosesi Masuk Rumah Baru Bupati Langkat Terbit Rencana PA di Desa Raja Tengah Kuala #SimalinJabu. Video tersebut diunggah pada 14 Maret 2019.  

Prosesi masuk rumah baru Bupati kabupaten Langkat, Bapak Terbit Rencana PA, SE bersama keluarga besar di Dusun Nangka Lima Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Selasa (12/3/2019) siang.

Hadir mendampingi Bupati Langkat, istri tercintaTiorita Terbit Rencana, SH MM beserta kedua anaknya, Dewa PA dan Ayu Jelita. Hadir juga pada saat itu, mantan Bupati H. Ngogesa Sitepu Ketua KNPI Langkat, H. Rizky Yunanda Sitepu, STp, Ny. Nuraida Ngogesa dan undangan lainnya.

Rumah baru Terbit Perangin Angin berbentuk perpaduan Eropa dan Indonesia. Dari tangkapan layer, rumah tersebut tampak luas dan lebar. Sebagian dinding rumah dua lantai tersebut berhias marmer. Pada bagian belakang seperti ada kolam renang. Dilengkapi lokasi parkir mobil, dan sepertinya dipantau oleh CCTV. Rumah tersebut tampak mewah. Sangat kontras dibandingkan rumah Terbit Rencana yang lama. Ruma tersebut diketahui saat Terbit Perangin Angin menjalani prosesi pindah rumah dari rumah lama ke rumah baru. Rumah lama Terbit Perangin Angin sangat kusam. Hal itu terpotret saat Terbit Perangin Angin foto bersama sebelum pindah ke rumah baru.

Inilah penampakan rumah baru Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, barang bukti uang tunai yang diamankan saat OTT itu hanya sebagian kecil dari beberapa suap yang diterima Terbit Rencana. "Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Kamis (20/1/2022) dini hari.

Selain Terbit, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR). Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tig orang Swasta atau Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

 

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1). Dalam operasi senyap itu diamankan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT); Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH); dan enam orang lainnya termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana.

Atas ulahnya, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut