MADIUN, iNews.id - Akibat cemburu buta pria di Jember tega mencekik pacarnya, dikarenakan pelaku melihat korban video call dengan pria lain.
Usai mencekik, pelaku kabur namun berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan kepada polisi.
Dalam video amatir dari kamera warga memperlihatkan saat Salim Yudha Prawira tertangkap warga Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember usai melakukan aksi penganiayaan di dalam kamar sang pacar hingga tak bernyawa.
Pelaku pun babak belur usai dihakimi massa yang kemudian diserahkan kepada Polisi Sektor Sukowono. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan pelaku, dia cemburu lantaran pacarnya yang bernama Wahyu Nurmadani, video call dengan pria lain dengan mesra.
Karena geram, pelaku yang saat itu berada di dalam kamar korban secara sembunyi-sembunyi langsung mendekap korban dan mencekik lehernya lalu menyumpal mulut korban dengan pakain dalam korban yang ada di kamarnya hingga korban tak sadarkan diri.
Panik korban tak bergerak, pelaku kemudian bersembunyi di balik kelambu kamar korban. Orang tua korban yang curiga anaknya tidak bangun untuk sholat dan mandi kemudian membangunkannya. Alangkah terkejutnya lantaran sang anak tak bergerak.
Untuk memastikan anaknya meninggal, dipanggillah seorang bidan desa dan memang dipastikan sang anak telah meninggal dunia setelah dicek oleh bidan desa.
Saat ayah korban masuk ke kamar korban, ternyata mendapati ada Yudha yang dikenal orang tua korban sebagai teman baik korban.
Curiga Yudha yang melakukan penganiayaan atas anaknya, ayah korban kemudian menginterogasinya. Namun belum diintrogasi, pelaku justru lari dari jendela kamar korban hingga akhirnya ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.
Pelaku kemudian diserahkan kepada Polisi Sektor Sukowono, polisi yang menerima laporan langsung memasang police line dan melakukan olah TKP. Selanjutnya mayat korban dibawa ke RSD Soebandi Jember untuk diautopsi, yang kemudian dibawa pulang guna dimakamkan di TPU desa setempat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti pakaian korban, tas, sprei pakain dalam korban, hp korban dan hp pelaku.
Umar Dani ayah korban mengaku tidak menyangka jika putrinya harus meninggal mengenaskan. Umar meminta aparat menghukum mati pelaku.
"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, hukum mati," ujar Umar dengan nada serak.
Sementara itu, Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi K membenarkan aksi penganiayaan hingga korban meninggal dunia. “Bermula saat pelaku ditelepon korban jika korban telah memiliki pacar baru,” katanya.
Pelaku kemudian bertandang ke rumah korban dan duduk di depan rumahnya. Karena sepi, pelaku kemudian masuk kamar korban melalui jendela kamar dan bersembunyi di balik pintu berikut kelambu, saat itulah pelaku melihat kekasihnya dari balik pintu video call dengan pria lain.
“Hingga akhirnya pelaku kalap dan membekap korban dan mencekik lehernya hingga tewas,” ujar kapolsek.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian Junto 338 pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. Pelaku memang mengakui kesalahannya karena sangat cinta dan tak ingin berpisah dari kekasihnya, namun ternyata dikhianati.
“Saya sangat mencintainya tapi dikhianati,” ujar pelaku.
Atas ulahnya pelaku langsung mendekam di jeruji tahanan Polsek Sukowono untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.sindonews
Editor : Arif Handono